POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 38
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memasukkan penerima manfaat (beneficiary)
dari polis asuransi jiwa sebagai salah satu faktor risiko
yang relevan dalam memastikan apakah EDD perlu
diterapkan.
(2) Dalam hal PJK menetapkan bahwa penerima manfaat
(beneficiary) termasuk dalam kategori berisiko tinggi atau
PEP, PJK wajib melakukan EDD yang mencakup pula
identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat
(beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi.
