Pasal 37
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Selain CDD yang dipersyaratkan bagi Calon Nasabah dan
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana diatur
dalam Pasal 15, PJK wajib melakukan CDD terhadap
penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi jiwa dan
produk investasi lain terkait dengan polis asuransi, segera
setelah penerima manfaat (beneficiary) diidentifikasi atau
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah
diidentifikasi sebagai perorangan atau non
perorangan, PJK wajib meminta nama orang
perseorangan (natural person) atau Korporasi atau
perikatan lainnya (legal arrangement) dari penerima
manfaat (beneficiary) tersebut; atau
- untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah
ditunjuk berdasarkan karakteristik atau berdasarkan
cara lain, PJK wajib meminta informasi yang
memadai mengenai penerima manfaat (beneficiary)
untuk meyakinkan PJK bahwa informasi tersebut
dapat digunakan untuk membuktikan identitas dari
penerima manfaat (beneficiary) pada saat
pembayaran klaim asuransi.
(2) Seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib dicatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan OJK ini.
(3) Verifikasi terhadap identitas penerima manfaat
(beneficiary) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilakukan pada saat pembayaran klaim asuransi.
