POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 36
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal PJK melakukan hubungan usaha dengan Nasabah
dan/atau melakukan transaksi yang berasal dari Negara
Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh
FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures),
PJK wajib melakukan EDD dengan meminta konfirmasi dan
klarifikasi kepada otoritas terkait.
Bagian Keempat
CDD Terhadap Penerima Manfaat (Beneficiary) dari Asuransi
Jiwa dan Produk Investasi lain Terkait Polis Asuransi
