POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 34
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Ketentuan yang berlaku bagi Nasabah, Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner), atau WIC yang berisiko tinggi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 28
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku pula bagi anggota
keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
