POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 33
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Terhadap PEP domestik atau orang yang diberi kewenangan
untuk melakukan fungsi penting (prominent function) dalam
organisasi internasional, selain menerapkan proses CDD
sebagaimana diatur dalam Pasal 20, PJK wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk
menentukan apakah Nasabah atau Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP; dan
- dalam hal terdapat risiko yang lebih tinggi atas hubungan
usaha antara PJK dengan Nasabah atau Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) tersebut, PJK wajib menerapkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d.
