Pasal 32
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Terhadap PEP Asing, selain menerapkan proses CDD
sebagaimana diatur dalam Pasal 20, PJK wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- memiliki sistem manajemen risiko untuk
menentukan apakah Nasabah atau Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP;
- menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab
atas hubungan usaha dengan Nasabah, Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tersebut;
- melakukan EDD secara berkala paling kurang berupa
analisis terhadap informasi mengenai Nasabah atau
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana,
dan sumber kekayaan; dan
- pemantauan yang lebih ketat atas hubungan usaha
antara lain melalui peningkatan jumlah dan frekuensi
pengawasan dan pemilihan pola transaksi.
(2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berwenang untuk:
- memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi; dan
- membuat keputusan untuk meneruskan atau
menghentikan hubungan usaha dengan Calon
Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi.
