Pasal 30
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko yang
memadai untuk menentukan apakah Calon Nasabah,
Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC
termasuk kriteria berisiko tinggi.
(2) Kriteria berisiko tinggi dari Calon Nasabah, Nasabah,
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari:
- latar belakang atau profil Calon Nasabah, Nasabah
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC
termasuk Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk
Customers);
- produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi
untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang
dan/atau Pendanaan Terorisme;
- transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara
Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
transaksi tidak sesuai dengan profil;
termasuk dalam kategori PEP;
bidang usaha Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk
usaha yang berisiko tinggi (High Risk Business);
- negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya
transaksi Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner), atau WIC termasuk Negara
Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
- tercantumnya Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC dalam daftar
terduga teroris dan organisasi teroris; atau
- transaksi yang dilakukan Calon Nasabah, Nasabah,
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC diduga
terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan,
tindak pidana Pencucian Uang, dan/atau tindak
pidana Pendanaan Terorisme.
