POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 29
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Kewajiban penyampaian dokumen dan/atau informasi
identitas pemilik atau pengendali akhir Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf b angka 2 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) berupa:
Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah;
perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
negara; atau
- perusahaan publik atau emiten.
Bagian Ketiga
Identifikasi dan Verifikasi
Calon Nasabah dan Nasabah Berisiko Tinggi
