Pasal 28
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah atau WIC bukan
merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib
melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner), antara lain berupa:
- bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon
Nasabah, Nasabah atau WIC orang perseorangan
(natural person) berupa:
- informasi dan dokumen identitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan
Pasal 21;
- hubungan hukum antara Calon Nasabah,
Nasabah atau WIC dengan Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan
surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa
atau bentuk lainnya;
- pernyataan dari Calon Nasabah, Nasabah atau
WIC mengenai kebenaran identitas maupun
sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner); dan
- pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner) bahwa yang bersangkutan adalah
pemilik sebenarnya dari dana Calon Nasabah,
Nasabah atau WIC;
- bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon
Nasabah, Nasabah atau WIC Korporasi berupa:
- informasi dan dokumen identitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan
Pasal 22;
- hubungan hukum antara Calon Nasabah,
Nasabah atau WIC dengan Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan
surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa
atau bentuk lainnya;
- dokumen dan/atau informasi identitas orang
perseorangan (natural person), jika ada, yang
menjadi pemilik atau pengendali akhir dari
Korporasi;
- pernyataan dari Calon Nasabah, Nasabah atau
WIC mengenai kebenaran identitas maupun
sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner); dan
- pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner) bahwa yang bersangkutan adalah
pemilik sebenarnya dari dana Calon Nasabah,
Nasabah, WIC.
- bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon
Nasabah, Nasabah atau WIC perikatan lainnya (legal
arrangement) berbentuk trust, berupa:
identitas penitip harta (settlor);
identitas penerima dan pengelola harta (trustee);
identitas penjamin (protector) (jika ada);
identitas penerima manfaat (beneficiary) atau
kelas penerima manfaat (class of beneficiary);
dan
- orang perseorangan (natural person) yang
mengendalikan trust.
- bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon
Nasabah, Nasabah atau WIC perikatan lainnya (legal
arrangement) dalam bentuk lainnya, berupa identitas
orang perseorangan (natural person) yang mempunyai
posisi yang sama atau setara dengan pihak dalam
trust sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Dalam hal PJK ragu mengenai apakah pihak yang menjadi
pengendali melalui kepemilikan adalah Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, atau dalam hal tidak ada orang perseorangan
yang memiliki pengendalian melalui kepemilikan, PJK
wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas identitas
dari orang perseorangan (jika ada) yang mengendalikan
Korporasi atau legal arrangements melalui bentuk lain.
(3) Dalam hal tidak ada orang perseorangan yang
teridentifikasi sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2),
PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas
identitas dari orang perseorangan yang relevan yang
memegang posisi sebagai direksi atau yang dipersamakan
dengan jabatan tersebut.
(4) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC merupakan
PJK lain di dalam negeri yang bertindak untuk dan atas
nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dokumen
mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dapat berupa
pernyataan tertulis dari Calon Nasabah, Nasabah, atau
WIC.
(5) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC merupakan
PJK lain di luar negeri yang menerapkan program APU dan
PPT yang paling kurang setara dengan Peraturan OJK ini
yang mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), maka
dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
berupa pernyataan tertulis dari PJK di luar negeri bahwa
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) telah
dilakukan verifikasi oleh PJK di luar negeri tersebut.
(6) Dalam hal penerapan program APU dan PPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), yang dilakukan oleh PJK di luar
negeri tidak setara dengan Peraturan OJK ini, PJK
dimaksud wajib menerapkan program APU dan PPT
berdasarkan Peraturan OJK ini.
(7) Dalam hal PJK meragukan atau tidak dapat meyakini
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib
menolak untuk melakukan hubungan usaha atau
transaksi dengan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC.
