POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG
(1) PJK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur
pengelolaan dan mitigasi risiko Pencucian Uang dan
Pendanaan Terorisme, yang disetujui oleh Direksi dan
Dewan Komisaris, agar PJK mampu mengelola dan
memitigasi risiko yang telah diidentifikasi.
(2) PJK wajib memantau penerapan kebijakan, pengawasan
dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
meningkatkan penerapannya jika diperlukan.
(3) PJK wajib menetapkan tindakan yang lebih mendalam
untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam hal risiko
yang lebih tinggi teridentifikasi.
