POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG
PJK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko
tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana
Pendanaan Terorisme terkait dengan nasabah, negara atau
area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi
(delivery channels), termasuk kewajiban untuk:
mendokumentasikan penilaian risiko;
mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan
sebelum menetapkan tingkat keseluruhan risiko, serta
tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk
diterapkan;
mengkinikan penilaian risiko secara berkala; dan
memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan
informasi penilaian risiko kepada instansi yang
berwenang.
