Pasal 25
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan verifikasi atas informasi dan
dokumen pendukung Calon Nasabah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
dan Pasal 24, berdasarkan dokumen dan/atau sumber
informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen
serta memastikan bahwa data tersebut adalah data
terkini.
(2) PJK wajib melakukan verifikasi bahwa pihak yang
bertindak untuk dan atas nama Nasabah telah
mendapatkan otorisasi dari Nasabah, dan melakukan
identifikasi dan verifikasi terhadap identitas dari pihak
tersebut.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didasarkan pada risiko Pencucian Uang dan/atau
Pendanaan Terorisme yang telah diidentifikasi
berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh PJK dan
wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
(4) PJK dapat melakukan wawancara dengan Calon Nasabah
untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran
dokumen, dalam hal terdapat keraguan atas data,
informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diterima.
(5) Dalam hal terdapat keraguan, PJK wajib meminta kepada
Calon Nasabah untuk memberikan lebih dari satu
dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang untuk memastikan kebenaran identitas Calon
Nasabah.
(6) PJK wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas Calon
Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner),
apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner), sebelum membuka hubungan usaha
dengan Calon Nasabah atau sebelum melakukan
transaksi dengan WIC.
(7) Dalam hal PJK telah menerapkan prosedur manajemen
risiko, PJK dapat melakukan hubungan usaha atau
transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) selesai.
(8) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
wajib diselesaikan sesegera mungkin, setelah terjadinya
hubungan usaha nasabah dengan PJK, dengan
memperhatikan bahwa risiko Pencucian Uang dan
Pendanaan Terorisme dapat dikelola secara efektif dan
bahwa proses pertemuan langsung ini tidak mengganggu
kegiatan usaha secara normal.
