POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 24
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Untuk Calon Nasabah berupa Lembaga Negara, Instansi
Pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan
negara asing, PJK wajib meminta informasi mengenai
nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi atau
perwakilan tersebut.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didukung dengan dokumen meliputi:
- surat penunjukan bagi pihak yang berwenang
mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam
melakukan hubungan usaha; dan
- spesimen tanda tangan pihak yang berwenang
mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam
melakukan hubungan usaha.
