Pasal 23
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Untuk Calon Nasabah selain Calon Nasabah orang
perseorangan (natural person) dan Korporasi berupa
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal
21 dan Pasal 22, PJK wajib meminta informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b.
(2) PJK wajib meminta dokumen pendukung informasi untuk
Calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling kurang meliputi:
- untuk Calon Nasabah Korporasi berupa yayasan:
izin kegiatan yayasan;
deskripsi kegiatan yayasan;
struktur dan nama pengurus yayasan; dan
- dokumen identitas anggota pengurus atau
pemegang kuasa dari anggota pengurus yang
berwenang mewakili yayasan untuk melakukan
hubungan usaha dengan PJK.
- untuk Calon Nasabah Korporasi selain perusahaan
dan yayasan baik yang merupakan badan hukum,
maupun bukan badan hukum:
bukti izin dari instansi yang berwenang;
nama Korporasi;
akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (AD/ART); dan
- dokumen identitas pihak yang berwenang
mewakili Korporasi dalam melakukan hubungan
usaha dengan PJK.
- untuk Calon Nasabah berupa perikatan lainnya (legal
arrangement):
- bukti pendaftaran pada instansi yang
berwenang;
nama perikatan;
akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (AD/ART) (jika ada); dan
- dokumen identitas pihak yang berwenang
mewakili perikatan lainnya (legal arrangement)
dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
