Pasal 22
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Untuk Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan,
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf b wajib didukung dengan dokumen identitas
perusahaan dan:
- untuk Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan
yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil
ditambah dengan:
- spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak
yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak
untuk dan atas nama perusahaan dalam
melakukan hubungan usaha dengan PJK;
- kartu NPWP bagi Nasabah yang diwajibkan
untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- surat izin tempat usaha atau dokumen lain yang
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
- untuk Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan
yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil
selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud
dalam huruf a angka 2 dan angka 3, ditambah
dengan:
- laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha
perusahaan;
struktur manajemen perusahaan;
struktur kepemilikan perusahaan; dan
dokumen identitas anggota Direksi atau
pemegang kuasa dari anggota Direksi yang
berwenang mewakili perusahaan untuk
melakukan hubungan usaha.
(2) Untuk Calon Nasabah Korporasi berupa PJK, dokumen
yang disampaikan paling sedikit meliputi:
akta pendirian/anggaran dasar PJK;
izin usaha dari instansi yang berwenang; dan
spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang
ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan
atas nama PJK dalam melakukan hubungan usaha
dengan PJK.
