POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 18
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dilarang membuka atau memelihara rekening anonim
atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
(2) PJK dilarang membuka hubungan usaha dengan Calon
Nasabah atau memelihara rekening Nasabah apabila:
- Calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk
mematuhi peraturan yang terkait dengan penerapan
program APU dan PPT; atau
- PJK tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan
kelengkapan dokumen Calon Nasabah atau Nasabah.
Bagian Pertama
Identifikasi dan Verifikasi Calon Nasabah dan Nasabah
