Pasal 17
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Calon
Nasabah, PJK wajib:
- melakukan identifikasi Calon Nasabah untuk
mengetahui profil Calon Nasabah; dan
- melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen
pendukung Calon Nasabah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(2) PJK wajib melakukan verifikasi kebenaran identitas Calon
Nasabah melalui pertemuan langsung (face to face) dengan
Calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha
dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon
Nasabah.
(3) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan
dengan verifikasi melalui sarana elektronik milik PJK.
(4) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- verifikasi dilakukan melalui proses dan sarana
elektronik milik PJK dan/atau milik Calon Nasabah;
dan
- verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan
yang memenuhi 2 (dua) faktor otentikasi.
