POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 16
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib mengelompokkan Calon Nasabah dan Nasabah
berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang
dan/atau Pendanaan Terorisme.
(2) Pengelompokkan Calon Nasabah dan Nasabah
berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang paling
kurang meliputi:
identitas Nasabah;
lokasi usaha bagi Nasabah perusahaan;
profil Nasabah;
frekuensi transaksi;
kegiatan usaha Nasabah;
struktur kepemilikan bagi Nasabah perusahaan;
produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery
channels) yang digunakan oleh Nasabah; dan
- informasi lainnya yang dapat digunakan untuk
mengukur tingkat risiko Nasabah.
