POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 15
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat:
melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah;
terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah
dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit
atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah);
- terdapat transaksi Transfer Dana sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK ini;
- terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang
terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan
Terorisme; atau
- PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh
Calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
