POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 14
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib mengidentifikasi dan melakukan penilaian
risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak
pidana Pendanaan Terorisme yang terkait dengan
pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk
mekanisme distribusi baru, dan penggunaan teknologi
baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru
maupun produk yang telah ada.
(2) PJK wajib melakukan penilaian risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum produk, praktik usaha
dan teknologi diluncurkan atau digunakan.
(3) PJK wajib melakukan tindakan yang memadai untuk
mengelola dan memitigasi risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
