Pasal 13
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk
mengelola dan memitigasi risiko Pencucian Uang
dan/atau Pendanaan Terorisme yang diidentifikasi sesuai
dengan penilaian risiko.
(2) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang
meliputi:
identifikasi dan verifikasi Nasabah;
identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner;
penutupan hubungan usaha atau penolakan
transaksi;
- pengelolaan risiko Pencucian Uang dan/atau
Pendanaan Terorisme yang berkelanjutan terkait
dengan Nasabah, negara, produk dan jasa serta
jaringan distribusi (delivery channels);
- pemeliharaan data yang akurat terkait dengan
transaksi, penatausahaan proses CDD, dan
penatausahaan kebijakan dan prosedur;
pengkinian dan pemantauan;
pelaporan kepada pejabat senior, Direksi dan Dewan
Komisaris terkait pelaksanaan kebijakan dan
prosedur penerapan program APU dan PPT; dan
- pelaporan kepada PPATK.
(3) Khusus untuk bank umum, cakupan pedoman
pelaksanaan program APU dan PPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi pula Cross Border
Correspondent Banking dan Transfer Dana.
(4) PJK wajib menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan
program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara konsisten dan berkesinambungan.
(5) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat
persetujuan dari Direksi.
