POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Modal Inti, BPR dikelompokkan menjadi 3 (tiga) BPRKU, yaitu: a. BPRKU 1 adalah BPR dengan Modal Inti kurang dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); b. BPRKU 2 adalah BPR dengan Modal Inti paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan c. BPRKU 3 adalah BPR dengan Modal Inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
