POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BPR hanya dapat melakukan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Jaringan Kantor dalam cakupan wilayah sesuai dengan Modal Inti.
