Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BPR
Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPR adalah: a. penghimpunan dana dalam bentuk:
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
pinjaman yang diterima; b. penyaluran dana; c. penempatan dana dalam bentuk:
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank umum dan bank umum syariah;
deposito berjangka, dan/atau tabungan pada BPR dan bank pembiayaan rakyat syariah;
Sertifikat Bank INDONESIA; d. kegiatan usaha penukaran valuta asing; e. kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR dalam bentuk:
kegiatan sebagai penyelenggara dan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai);
penyediaan layanan Electronic Banking;
layanan pembayaran gaji bagi nasabah BPR;
kegiatan kerjasama dalam rangka transfer dana yang terbatas pada penerimaan atas pengiriman uang dari luar negeri;
kegiatan sebagai penerbit Kartu ATM;
kegiatan sebagai penerbit Kartu Debet;
kegiatan sebagai penerbit Uang Elektronik dan kegiatan pemasaran Uang Elektronik dari penerbit lain;
pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening BPR di bank umum;
kegiatan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mereferensikan produk asuransi kepada nasabah yang terkait dengan produk BPR; dan 10) menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan pajak.
