POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), BPR wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberlakukan. (2) BPR wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
