POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BPR yang telah melakukan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum memperoleh izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya POJK ini. (2) BPR yang telah melakukan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum menyampaikan laporan Kegiatan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
