POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi BPR yang sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini telah melakukan Kegiatan Usaha yang tidak sesuai dengan kelompok BPRKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib meningkatkan Modal Inti agar sesuai dengan Modal Inti kelompok BPRKU yang seharusnya paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Selama jangka waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dilarang melakukan penawaran, penjualan dan/atau transaksi baru serta perpanjangan atas Kegiatan Usaha yang tidak sesuai dengan kelompok BPRKU yang bersangkutan.
