POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 24
BAB 5 — SANKSI
BPR yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) atau Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
