POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 25
BAB 5 — SANKSI
BPR yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) sampai dengan Pasal 21 ayat (6) atau Pasal 29 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan peringkat tingkat kesehatan BPR; c. larangan pembukaan Jaringan Kantor; dan/atau d. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR.
