POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 28 ayat (2) masing- masing dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sanksi administratif lain berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan peringkat tingkat kesehatan BPR; c. larangan pembukaan Jaringan Kantor; d. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR; dan/atau e. pencantuman pengurus BPR dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.
