POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah kantor cabang individual BPR yang berbeda dengan jumlah sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 berdasarkan pertimbangan tertentu.
