Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Modal Inti BPR mengalami penurunan selama 6 (enam) bulan berturut-turut sehingga tidak memenuhi persyaratan jumlah Modal Inti pada BPRKU semula, BPR dikelompokkan dalam BPRKU yang lebih rendah. (2) BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Pembukaan Jaringan Kantor sesuai BPRKU semula, wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pemenuhan persyaratan jumlah Modal Inti pada BPRKU semula, paling lambat pada bulan ke-8 sejak terjadinya penurunan Modal Inti. (3) BPR wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) BPR wajib melaksanakan penyelesaian rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal BPR tidak dapat menyelesaikan rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPR wajib menyesuaikan seluruh Kegiatan Usaha dan/atau wilayah Jaringan Kantor dengan kegiatan BPRKU sesuai tingkat yang lebih rendah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (6) Selama jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPR wajib segera menghentikan penawaran, penjualan dan/atau perjanjian atau transaksi baru atas Kegiatan Usaha yang diperkenankan untuk dilakukan oleh BPRKU sebelum mengalami penurunan Modal Inti.
