POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Modal Inti BPR mengalami peningkatan selama 6 (enam) bulan berturut-turut sehingga memenuhi persyaratan Modal Inti BPRKU yang lebih tinggi, BPR dikelompokkan dalam BPRKU yang lebih tinggi. (2) BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Pembukaan Jaringan Kantor sesuai dengan jenis Kegiatan Usaha dan wilayah Jaringan Kantor BPRKU yang lebih tinggi jika memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Kegiatan Usaha dan/atau Pembukaan Jaringan Kantor BPR.
