POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 19
BAB 3 — WILAYAH JARINGAN KANTOR BPR
(1) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah yang menyebabkan kantor cabang dan kantor pusat BPR berada di wilayah provinsi yang berbeda, Jaringan Kantor BPR tetap dapat beroperasi di wilayah semula, kecuali BPR mengalami perubahan kelompok BPRKU yang lebih rendah yang mengakibatkan penyesuaian terhadap wilayah Jaringan Kantor. (2) Pembukaan Jaringan Kantor BPR yang dilakukan setelah terjadi pemekaran wilayah mengacu pada batasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15.
