POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 18
BAB 3 — WILAYAH JARINGAN KANTOR BPR
BPR hanya dapat melakukan pembukaan kantor kas dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan kabupaten atau kota lokasi kantor induk dari kantor kas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR.
