POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 17
BAB 3 — WILAYAH JARINGAN KANTOR BPR
Pemindahan alamat terhadap Jaringan Kantor BPRKU 1 dan BPRKU 2 yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dapat dilakukan pada: a. kabupaten atau kota yang sama dengan Jaringan Kantor yang melakukan pemindahan alamat; atau b. dalam batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
