Pasal 16
BAB 3 — WILAYAH JARINGAN KANTOR BPR
(1) Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten atau Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten atau Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten atau Kota Bekasi dikelompokkan berdasarkan wilayah pemerintahan: a. seluruh kota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Kabupaten atau Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten atau Kota Bekasi merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat; dan c. Kabupaten atau Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan merupakan bagian dari Provinsi Banten. (2) BPR yang berada dalam wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Pembukaan Jaringan Kantor dengan batasan wilayah yang mengacu pada Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15.
