POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 12
BAB 3 — WILAYAH JARINGAN KANTOR BPR
(1) BPR wajib menyampaikan laporan rencana pembukaan kantor kas untuk memperoleh penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Mekanisme pelaporan rencana pembukaan kantor kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR.
