POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 11
BAB 3 — WILAYAH JARINGAN KANTOR BPR
(1) BPR wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pembukaan kantor cabang. (2) Mekanisme pemberian izin pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR.
