Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BPR
(1) BPR yang melaksanakan Kegiatan Usaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Usaha baru dengan melampirkan dokumen pendukung paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. jenis dan deskripsi umum Kegiatan Usaha baru;
b. waktu pelaksanaan Kegiatan Usaha baru; c. tujuan Kegiatan Usaha baru; dan d. keterkaitan Kegiatan Usaha baru dengan strategi bisnis BPR. (2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menemukan penyimpangan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta kepada BPR untuk melakukan penyesuaian atau penghentian terhadap pelaksanaan Kegiatan Usaha tersebut.
