POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BPR
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan rencana pelaksanaan Kegiatan Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian pemenuhan persyaratan; dan b. penelitian atas kelengkapan dokumen.
