Pasal 13
BAB 3 — WILAYAH JARINGAN KANTOR BPR
(1) BPRKU 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a hanya dapat melakukan Pembukaan Jaringan Kantor BPR dalam 1 (satu) wilayah kabupaten atau kota yang
sama dengan kabupaten atau kota lokasi kantor pusat BPR. (2) BPRKU 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki Jaringan Kantor BPR berupa kantor cabang paling banyak 20 (dua puluh) kantor. (3) Khusus bagi BPRKU 1 yang telah memenuhi Modal Inti paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dapat melakukan Pembukaan Jaringan Kantor BPR di kabupaten atau kota yang sama dengan lokasi kantor pusat BPR dan/atau kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota lokasi kantor pusat BPR, dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang sama. (4) Jaringan Kantor BPR berupa kantor cabang yang dapat dimiliki oleh BPRKU 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 30 (tiga puluh) kantor.
