Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN KUALITAS ASET BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) Kualitas Pembiayaan setelah dilakukan restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut: a. paling tinggi Kurang Lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet; b. tetap atau tidak berubah untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus atau Kurang Lancar. (2) Kualitas Pembiayaan setelah dilakukan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan selama 3 (tiga) kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan. (3) Dalam hal nasabah tidak memenuhi kriteria dan/atau persyaratan dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan penilaian kualitas Pembiayaan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yang didasarkan atas: a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah untuk Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau b. prospek usaha, kinerja (performance) nasabah, dan kemampuan membayar untuk Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (4) Dalam hal periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas menjadi Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan.
