POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 8
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN KUALITAS ASET BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) Penetapan kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah, untuk: a. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek dengan
jumlah kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada nasabah UMKM dengan jumlah:
- Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a) memiliki predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk Risiko Kredit sangat memadai; b) memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah sesuai ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki Peringkat Komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (PK-3).
- Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a) memiliki predikat penilaian kecukupan KPMR untuk Risiko Kredit memadai; b) memiliki rasio KPMM paling rendah sesuai ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki Peringkat Komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (PK-3). (2) Penetapan kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Unit Usaha Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut: a. predikat penilaian KPMR untuk Risiko Kredit mengacu pada predikat penilaian kecukupan KPMR Unit Usaha Syariah; dan b. Peringkat Komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM mengacu pada Peringkat Komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM bank induknya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan untuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan kepada 1 (satu) nasabah UMKM dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang merupakan: a. Pembiayaan yang direstrukturisasi; dan/atau b. Penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank.
