Pasal 7
BAB 2 — PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR) UNTUK RISIKO KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN STANDAR BAGI BANK UMUM SYARIAH
(1) Bobot risiko Pembiayaan kepada UMKM yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus BUMD yang: a. memiliki peringkat lebih tinggi dari BBB-; dan b. pengakuan penjaminan atau asuransi Pembiayaan, skema penjaminan atau asuransi Pembiayaan, dan lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus BUMD memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), didasarkan pada peringkat lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus BUMD sesuai kategori portofolio tagihan kepada entitas sektor publik. (2) Bobot risiko tagihan kepada entitas sektor publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sebesar 50% (lima puluh perseratus) untuk peringkat yang setara BBB+ sampai dengan BBB-; b. sebesar 50% (lima puluh perseratus) untuk peringkat yang setara A+ sampai dengan A-; atau c. sebesar 20% (dua puluh perseratus) untuk peringkat yang setara AAA sampai dengan AA-. (3) Ilustrasi peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan notasi peringkat yang dikeluarkan lembaga pemeringkat Standard and Poor's.
