Pasal 6
BAB 2 — PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR) UNTUK RISIKO KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN STANDAR BAGI BANK UMUM SYARIAH
(1) Persyaratan skema penjaminan atau asuransi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b sebagai berikut: a. pangsa penjaminan Pembiayaan oleh lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan paling kurang sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari Pembiayaan yang diberikan oleh Bank Umum Syariah; b. Bank Umum Syariah mengajukan klaim kepada lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadi tunggakan pokok, margin/bagi hasil/ujrah, dan/atau tagihan lainnya yang menjadikan kualitas Pembiayaan paling baik dinilai "Diragukan" sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku walaupun Pembiayaan belum jatuh tempo; c. pembayaran penjaminan atau asuransi Pembiayaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah klaim diajukan oleh Bank Umum Syariah dan dokumen diterima secara lengkap oleh lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan; d. jangka waktu penjaminan atau asuransi Pembiayaan paling kurang sama dengan jangka waktu Pembiayaan; dan e. penjaminan atau asuransi Pembiayaan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable). (2) Persyaratan lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus bukan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c sebagai berikut: a. pendirian lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan sesuai peraturan yang berlaku mengenai lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan; b. didukung oleh dana penjaminan (modal) dengan gearing ratio mengacu pada ketentuan yang berlaku, paling tinggi 10 (sepuluh) kali; c. mematuhi ketentuan mengenai lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan d. bukan merupakan pihak terkait Bank Umum Syariah kecuali keterkaitan tersebut karena hubungan kepemilikan dengan pemerintah daerah.
(3) Persyaratan skema penjaminan atau asuransi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam perjanjian antara Bank Umum Syariah dengan lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan.
