Pasal 5
BAB 2 — PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR) UNTUK RISIKO KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN STANDAR BAGI BANK UMUM SYARIAH
(1) Bobot risiko Pembiayaan kepada UMKM yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus BUMD ditetapkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Persyaratan lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. memiliki peringkat dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan setara BBB-; atau b. mendapatkan rekomendasi dalam bentuk tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan program penjaminan. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengakuan penjaminan atau asuransi Pembiayaan, skema penjaminan atau asuransi Pembiayaan, dan lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus BUMD, tetap memenuhi persyaratan: a. pengakuan garansi dalam teknik mitigasi Risiko Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. skema penjaminan atau asuransi Pembiayaan; dan c. lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus bukan BUMN.
