Pasal 4
BAB 2 — PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR) UNTUK RISIKO KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN STANDAR BAGI BANK UMUM SYARIAH
Persyaratan pengakuan garansi dalam teknik mitigasi Risiko Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 adalah sebagai berikut: a. Bank Umum Syariah memiliki hak tagih langsung kepada pihak pemberi jaminan tanpa harus melakukan tindakan hukum terlebih dahulu terhadap nasabah dalam hal terjadi cedera janji (wanprestasi); b. Tagihan atau transaksi rekening administratif yang diberikan garansi dinyatakan secara spesifik dan jelas dalam perjanjian garansi; c. Perjanjian garansi bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); d. Garansi dicairkan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak eksposur telah jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, baik atas pembayaran pokok dan/atau pembayaran margin/bagi hasil/ujrah; dan e. Garansi yang diterbitkan oleh pihak pemberi jaminan telah diakui sebagai kewajiban dalam pembukuan pihak pemberi jaminan.
