POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 3
BAB 2 — PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR) UNTUK RISIKO KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN STANDAR BAGI BANK UMUM SYARIAH
Bobot risiko Pembiayaan beragun rumah tinggal ditetapkan sebagai berikut: a. paling rendah 35% (tiga puluh lima perseratus) untuk Pembiayaan konsumsi dalam rangka kepemilikan rumah tinggal atau apartemen atau Pembiayaan konsumsi yang dijamin dengan agunan berupa rumah tinggal atau apartemen yang memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
- diberikan kepada nasabah perorangan;
- agunan diikat dengan hak tanggungan atau fidusia sehingga memberikan kedudukan yang diutamakan (hak preferensi) kepada Bank Umum Syariah; dan
- Bank Umum Syariah memiliki sistem dan prosedur yang memadai untuk menilai dan memantau nilai agunan secara berkala; b. paling rendah 20% (dua puluh perseratus) untuk Pembiayaan konsumsi dalam rangka kepemilikan rumah tinggal yang merupakan program Pemerintah INDONESIA yang memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
- dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- dijamin 100% (seratus perseratus) oleh lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenuhi persyaratan pengakuan garansi dalam teknik mitigasi Risiko Kredit.
