POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi, Bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Bank Umum Syariah dilakukan terhadap: a. perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi:
- Pembiayaan beragun rumah tinggal; dan
- Pembiayaan kepada UMKM yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi Pembiayaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); b. penilaian dan penetapan kualitas aset bagi:
- Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya dalam jumlah kecil; dan
- Pembiayaan yang direstrukturisasi; c. Penyertaan Modal.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Unit Usaha Syariah dilakukan terhadap penilaian dan penetapan kualitas aset bagi: a. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya dalam jumlah kecil; dan b. Pembiayaan yang direstrukturisasi.
